Hukum sholat idul fitri maupun idul adha iyalah sunnah muakkadah ( sunnah
yang sangat ditekankan ). Nabi muhammad senantiasa melaksanakannya secara rutin
dan memerintahkan kaum muslimin,baik laki-laki maupun perempuan.
Meskipun sholat idul fitri dan idul adha tidak wajib, sebaiknya jangan
sampai kita meninggalkannya, kecuali bila ada halangan yang tidak dapat
dihindari.
NIATNYA :
1. Niat sholat idul fitri
Ushallii sunnatal
li'iidil-fithri rak`ataini lillaahi ta'aalaa.
"Aku niat shalat sunah `Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta `ala. "
"Aku niat shalat sunah `Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta `ala. "
2. Niat sholat idul adha
Ushallii sunnatal
li`iidil-adhhaa rak'ataini lillaahi ta'aalaa.
"Aku niat shalat sunah `Idil Adha dua rakaat karena Allah Ta `ala. "
"Aku niat shalat sunah `Idil Adha dua rakaat karena Allah Ta `ala. "
ADABNYA :
1.
Disunnahkan mandi dan memakai wangi-wangian ( bagi
laki-laki ) sebelum pergi kemesjid atau tempat sholat. Sedangkan
perempuan,tidak boleh memakai wangi-wangian yang kuat aromanya, karena dapat
membangkitkan nafsu kaum laki-laki, cukuplah sekadanya saja untuk menghilangkan
bau badan.
Selain itu, dianjurkan menggunakan baju baru atau pakaian
terbaik yang dimiliki. Hasan bin ali (
cucu Rasulullah ) meriwayatkan, “pada setiap hari raya, Rasulullah menyuruh
kami mengenakan pakaian terbaik yang kami miliki,memakai minyak wangi terbaik
yang kami miliki, dan menyembelih qurban hewan termahal yang mampu kami
sediakan” (HR AL-HAKIM ). Bagi perempuan diharapkan memakai baju yang tidak
membuka aurat atau mencolok,dan tidak
berdandan yang berlebihan.
2.
Makan sebelum pergi ketempat idul fitri sebaliknya, pada
saat idul adha kita disunnah kan berimsak (berpuasa, maksudnya puasa sementara
) sampai pulang sholat idul adha.begitulah yang dikerjakan Rasulullah.
3.
Mengajak anggota keluarga yang perempuan menghadi
sholat.Disunnshkan mengajak kaum perempuan, baik yang telah dewasa maupun
belum, yang telah bersuami maupun belum, untuk menghadirinya.Bahkan perempuan
yang sedang berhalangan ( haid ) terap dianjurkan menghadirinya untuk
mendengarkan khutbah. Hanya saja perempuan yang haid atau berhalangan itu tidak
boleh masuk kedalam mesjid, melainkan cuman disisinya saja.
4.
Melalui jalan yang berbeda ,maksudnya perginya jalan A
pulangnya jalan B
Catatan kita juga disunnahkan melakukan sholat tahiyatul
masjid.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan.
semoga bermanfaat bagi kita semua Aamiin.
0 komentar