Inilah penjelasannya.
Pertama-tama anda harus tau apa itu zakat fitra dan
syarat wajibnya.
Pengertian zakat fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu
lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru
diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Syarat wajibnya
1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang
diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari
yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung
nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan,
harta benda atau nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan
Syawwal (malam hari raya).
Di antara
syarat wajibnya zakat fitrah adalah mendapatkan sebagian dari akhir
bulan Ramadhan dan sebagian dan bulan Syawwal. Jadi, tidak wajib zakat
fitrah bagi
anak yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (menjelang malam hari Raya) lalu
meninggal dunia sebelum terbenamnya
matahari malam itu juga. Karna, ia
hanya mendapatkan satu bagian dari bulan Ramadhan dan tidak mendapatkan satu bagian dari bulan Syawwal.
Demikian pula, tidak wajib zakat
fitrah bagi anak
yang dilahirkan sesudah masuk matahari malam Hari Raya, karna ia
hanya mendapatkan sebagian dan bulan Syawwaldan tidak mendapatkan sebagian dari Ra‑madhan Akan tetapi wajib zakat fitrah bagi
anak yang
dilahirkan
sebelum masuk matahari di malam Hari Raya kemudian sesudah masuk
matahari malam itu is meninggal dunia, karma 18 mendapatkan sebagian dari Ra‑ madhan dan sebagian
dan Syawwal. Jadi,
sebab wajibnya zakat fitrah adalah mendapatkan dua waktu; satu waktu sebelum terbenam matahari
di akhir Ramadhan dan satu waktu sesudah terbenam matahari di akhir ramadhan,yaitu awal Syawwal.
Barang siapa yang hanya mendapatkan satu waktu dari dua
waktu tersebut,ia
tidak terkena kewajiban zakat fitrah.
Dalam Syarh Al-Allatrah AsySylhab Ahmad bin
Hajar At-Haitami atas Mukhtashar al-Allamah
al-Faqih Abdullah Bafadhal al-Hadhrami pada
sisi kitab
al-Hawasyi
al-Madanlyyah juz 2 halaman
98 dikatakan, "Dan zakat fitrah itu wajib dengan beberapa syarat.
Sebagian darinya adalah mendapatkan waktu wajibnya, yaitu hidup ketika masuk
matahari malam ‘id’ yakni
mendapatkan
akhir bagian dari
Ramadhan dan awal bagian dari
Syawwal, karena tersandar kepada kedua masa
itulah pengertian fitri yang tersebut dalam hadits."
Dalam Al-iqna’ pada sisi kitab Bujairimy
'Ala al- Khathib juz 2 halaman 289
dikatakan sebagai berikut, "Maka dikeluathan zakat fitrah
untuk orang yang
mati
sesudah masuk matahari, tidak untuk orang yang dilahirkan sesudah
masuk matahari."
Perlu dijelaskan Pula di sini,
kewajiban zakat fitrah ini tidak tergantung pada keadaan seseorang itu
sedikit atau banyak dosanya, ada atau tidak ada dosanya. Zakat
fitrah itu wajib atas orang-orang Islam yang merdeka dan hamba sahaya,
laki-laki dan perempuan, anak kecil den orang besar, sebagaimana
tersebut dalam hadits yang diriwayata kan oleh Ibnu Umar Ra.
"Rasulullah SAW telah “mewajibkan
zakat fitri dad bulan Ramadhan, sebanyak satu gantang kurma atau satu gantang gandum
atas hamba sahaya, orang merdeka,laki-laki
perempuani
anak kecil, dan orang
dewasal dan kaum muslimin." (HR
AI-Jamaaho yakni Bukhan; Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmid4 dan An-Nara-1).
0 komentar