Wednesday, 7 June 2017

zakat fitrah dan syarat wajibnya dan untuk bayi baru lahir



Apakah anak baru lahir pada malam hari raya diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah ??
Inilah penjelasannya.
Pertama-tama anda harus tau apa itu zakat fitra dan syarat wajibnya.

Pengertian zakat fitrah

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Syarat wajibnya

1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Di antara syarat wajibnya zakat fitrah adalah mendapatkan sebagian dari akhir
bulan Ramadhan dan sebagian dan bulan Syawwal. Jadi, tidak wajib zakat fitrah bagi
anak yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan (menjelang malam hari  Raya) lalu meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari malam itu juga. Karna, ia hanya mendapatkan satu bagian dari bulan Ramadhan dan tidak mendapatkan satu bagian dari bulan Syawwal.

Demikian pula, tidak wajib zakat fitrah bagi anak yang dilahirkan sesudah masuk matahari malam Hari Raya, karna ia hanya mendapatkan sebagian dan bulan Syawwaldan tidak mendapatkan sebagian dari Ra‑madhan Akan tetapi wajib zakat fitrah bagi anak yang dilahirkan sebelum masuk matahari di malam Hari Raya kemudian sesudah masuk matahari malam itu is meninggal dunia, karma 18 mendapatkan sebagian dari Ra‑ madhan dan sebagian dan Syawwal. Jadi, sebab wajibnya zakat fitrah adalah mendapatkan dua waktu; satu waktu sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan dan satu waktu sesudah terbenam matahari di akhir ramadhan,yaitu awal Syawwal. Barang siapa yang hanya mendapatkan satu waktu dari dua waktu tersebut,ia tidak terkena kewajiban zakat fitrah.

Dalam Syarh Al-Allatrah AsySylhab Ahmad bin Hajar At-Haitami atas Mukhtashar al-Allamah
al-Faqih Abdullah Bafadhal al-Hadhrami pada sisi kitab al-Hawasyi al-Madanlyyah juz 2 halaman 98  dikatakan, "Dan zakat fitrah itu wajib dengan beberapa syarat.
Sebagian darinya adalah mendapatkan waktu wajibnya, yaitu hidup ketika masuk matahari malam ‘id’ yakni mendapatkan akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari
Syawwal, karena tersandar kepada kedua masa itulah pengertian fitri yang tersebut dalam hadits."

Dalam Al-iqna’ pada sisi kitab Bujairimy 'Ala al- Khathib juz 2 halaman 289 dikatakan sebagai berikut, "Maka dikeluathan zakat fitrah untuk orang yang mati sesudah masuk matahari, tidak untuk orang yang dilahirkan sesudah masuk matahari."
Perlu dijelaskan Pula di sini, kewajiban zakat fitrah ini tidak tergantung pada keadaan seseorang itu sedikit atau banyak dosanya, ada atau tidak ada dosanya. Zakat fitrah itu wajib atas orang-orang Islam yang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak kecil den orang besar, sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayata kan oleh Ibnu Umar Ra.
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri dad bulan Ramadhan, sebanyak satu gantang kurma atau satu gantang gandum atas hamba sahaya, orang merdeka,laki-laki perempuani anak kecil, dan orang dewasal dan kaum muslimin." (HR AI-Jamaaho yakni Bukhan; Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmid4 dan An-Nara-1).






Load disqus comments

0 komentar